Kamis, 31 Oktober 2013

Etika Keperawatan

BAB I
PENGERTIAN ETIKA

A.   Etika
Kata etika dalam bahasa Yunani “ethos” (tunggal),yang berarti kebiasaan-kebiasaan,tingkah laku manusia,adab,akhlak,watak,perasaan,siakp dan cara berputar serta “ta etha” ( jamak ),yang berarti adab kebiasaan.
Bebrapa istilah dan penjelasan singkat mengenai etika moral dan hukum :
Etika penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan nyata.Etiaka mencakup prinsip,konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing makhluk hidup dalam berfikir dan bertindak.
Etik barasal dari bahasa Yunani,yaitu ethos yang berarti adat,kebiasaan,perilaku,atau karakter.
Moral berasal dari bahasa latin yang artinya adat dan kebiasaan.Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan standar perilaku dan nilai-nilai yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggot masyarkat dimana ia tinggal.
B.   Sistematika dan Jenis Etika
Etika secara umum dibagi menjadi 2 yaitu etika umum dan khusus.Etika umum bercerita mengenai kondisi-kondisi dasar bagaiman manusia bertindak secara etis,teori-teori etiak dan prinsip-prinsip moaral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak.Sedangkan etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.Etika khusus dibagi menjadi 2 yaitu : etika individu yaitu yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinaya sendiri,dan  etika social yaitu yang menyangkut hubugan manusia dengan manusia.
Etika deskriptiv membahas mengenai fakta dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakta terkait dengan situasi dan realitas kongkrit yang membudaya.
Etika normative berusaha menetapkan berbagai sika dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh manusia,dan apa yang harus diambil dalam mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini.
Moral adalah nilai didalam diri seseorang yang membawa perilakunya,yang didukung oleh masyarakat.Moralitas adalah system nilai tentang bagaiman kita harus hidup secara baik sebagai manusia.
Titk sentral etika adalah penilaian terhadap hal-hal yang disetujui dan yang tidak disetujui.Daya cakup tarhadap titim sentral itu antara lain :
Ø  Apa yang benar dan apa yang salah
Ø  Apa yang merupakan kebaikan dan apa yang merupakan keburukan
Ø  Apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan
Ø  Apa yang dikehendaki dan apa yang di tolak

C.   Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu “mos”(jamak:mores) yang berarti kebiasaan,adat.Moral mempunyai etimologi yang sama dengan etik,karena keduanya mengandung arti adat yang kebiasaan.



BAB II
KODE ETIK KESEHATAN


Tujuan Kode Etik Tenaga Kesehatan
Pada dasarnya,tujuan kode etik tenaga kesehatan adalah upaya agar tenaga kesehatan,dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya,dapat menghargai dan menghormati martabat manusia.Tujuan kode etik tenaga kesehatan adalah :
Ø  Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar tenaga kesehatan,klien/pasien,teman sebaya,masyarakat,dan unsur prifesi.
Ø  Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
Ø  Untuk mempertahankan bila praktisi yang menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
Ø  Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan ketenaga kesehatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesiona tenaga kesehatan.
Ø  Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemekai/pengguna tenaga-tenaga kesehatan akan pentingnya siakap professional dalam melaksanakan tugas praktek tenaga kesehatan.
   
Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut ANA (American Nurses Association)
·         Tenaga kesehatan memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan clien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status social atau ekonomi,atribut personal,atau corak masalah kesehatannya.
·         Tenaga kesehatan melindungi hak clien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
·         Tenaga kesehatan bertanggung jawab atas tindakan yang dijalankan.
·         Melindungi clien bila kesehatan dan keselamaatannya terancam oleh praktek yang tidak kompoten dan tidak etis.
·         Memelihara kompotensi tenaga kesehatan
·         Turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangkan pengetahuan profesi
·         Turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar tenaga kesehatan
·         Turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung tenaga kesehatan yang berkualitas
·         Turut serat dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi public terhadap informasi yang salah
·         Bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan.
Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut ICN (Federasi perhimpunan Tenaga Kesehatan nasional di seluruh dunia )
·         Tanggung jawab utama tenaga kesehatan
·         Tenaga kesehatan,individu,dan anggota kelompok masyarakat
·         Tenaga kesehatan dan pelaksana praktik tenaga kesehatan
·         Tenaga kesehatan ddaan lingkungan masyarakat
·         Tenaga kesehatan dan sejawat
·         Perawat dan profesi tenaga kesehatan
BAB III
HUKUM KESEHATAN

Pengertian
Menurut Robert R.Miller (1996),hukum adalah suatu system yang mengandung prinsip-prinsip dan proses oleh orang-orang  yang tinggal dalam suatu masyarakat guna mengontrol tingkah laku manusia untuk meminimalkan pengguna pemaksaan didalam memecahkan suatu konflik kepentingan.
Hukum merupakan bassisi dari kebebasan yang merumuskan hak-hak setiap orang dalam melindungi kebebasan setiap individu dariu semua orang,(J.G Holland,pozgar 1996).
Tujuan Hukum
Dalam bebrapa literatur,terdapat beberapa teori tentang tujuan hukum antara lain:
·         Teori etis        : hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan.
·         Teori utilities : hukum ingin menjamin kebahagiaan yang besar bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
·         Teori campuran : Van Apeldom mengatakan tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.Mochtar Kusuma Atmadja menyatakan tujuan hukum adalah ketertiban.

Fungsi hukum adalah menetapkan pola hubungan antara anggota masyarakat menunjukan jenis-jenis tingkah laku yang diperbolehkan dan yang dilarang,menentukan alokasi wewenang memerintah siapa yang boleh melakukan paksaan yang secara tepat dan efektif serta menyelesaikan sengketa.
Utrecht (1975)menyebutkan sumber hukum formil itu adalah :
·         Undang-undang                                  
·         Kebiasaan dan adat
·         Traktat
·         Yurisprudensi
·         Pendapat ahli hukum terkenal (doktrin)
Hukum privat atau hukum perdata itu mengatur hubungan dalam keluarga dan kubungan pergaulan didalam masyarakat.
Agar suatu kaidah hukum benar-benar berfungsi,senantiasa daapat dikembalikan pada paling sedikit 4 faktor (Soekanto dan Abdullah,1980) yaitu :
·         Kaidah hukum itu sendiri
·         Apart pengak hukum
·         Fasilitas yang dapat mendukung penegakan hukum
·         Kesadarn hukum masyarakat yang terdiri dari
a.    Pengetahuan hukum masyarakat
b.    Penghayatan terhadap fungsi hukum
c.    Penerapan dari kaidah hukum itu sendiri
Dalam ilmu huku,diajarkan 3 ketaatan terhadap hukum yaitu :
·         Bersifat compliance,taat kepada hukum karena takut sanksi
·         Bersifat identification,taat pada hukum Karena takut hubugan baiknya dengan orang lain menjadi rusak
·         Bersifat internaionliation,takut padda hukum karena nilai instrinsik kita.
BAB IV
REKAM MEDIS

Pengertian
Secara sederhana,RM adalah kumpulan keterangan tentang identitas,hasil anaestesis,pemeriksaan dan catatn segala kegiatan para pelayan kesehatan atas pasien dari waktu ke waktu.
Dalam PERMENKES No.749a/MenKes/XII/89 tentang RM disebutkan pengertian RM adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada saran pelayanan kesehatan.
Isi RM
Di Rumah sakit di dapat 2 jenis RM yaitu :
·         RM untuk pasien rawat jalan
·         RM untuk pasien rawat inap
Kegunaan RM
·         Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya
·         Sebagai dasar untuk perencanaan pengobatan pada pasien
·         Sebagai bukti tertulis atas segala pelayanan,perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat di RS
·         Sebagai dasar analisis,studi,evaluai terhadap muttu pelayanan yang diberikan pada pasien
·         Melindungi kepentingan hukum bagi pasien RS maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya
·         Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan
·         Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medic
·         Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasiakan,serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan.
Untuk memudahkan agar semuanya dapat diingat dengan mudaah,maka kalangan RM memendekkannya dalam mneumonik ALFRED yang berarti mempunyai nilai : Administrasi,legal,finansial,riset,edukasi dan dokumentasi.
Lama Penyimpanan RM
Berpedoman pada PERMENKES tentang RN tahun 1989,pasal 7 dinyatakan ;
1)    Lama penyimpana RM sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung tanggal terakhir pasien berobat.
2)    Lama penyimpanan RM yang diberikan dengan hal-hal yang bersifat khusus dapat ditetapkan sendiri.
Berdasarkan studi Dr.G.D Mogli (India) dikatakaan sebaiknya RM pasien berobat rawat jalan disimpan sekitar 3-5 tahun dan pasien rawat inap inap disimpan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Kerahasiaan RM 
Secara umum,informasi yang terdaapat dalam Rm sifatnya Rahasia.Pasien tentu mengharapkan apa yang ditulis oleh dokter yang ssifatnya rahasia tidak dibaca oleh orang lain.

BAB V
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK

Penegrtian
PTM adalah terjemahan yang dipakai untuk istilah informed consent.Informed artinya telah diberitahukan,telah disampaikan atau telah di informasiakan.Consent adalah peretujuan yang diberikan kepada seseorang untuk membuat sesuatu.Dengandemikian,Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberikan penjelasan.
Dalam pengertian umum,PTM adalah persetujuan yang diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan,pengobatan dan tindakan medik apapun yang akan dilakukan.
Bentuk TPM
·         Tersirat atau dianggap telah diberiakan (implied consent)
-       Keadaan normal
-       Keadaan darurat
·         Dinyataakan (expressed consent)
-       Lisan
-       Tulisan
Impliend consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara tersira,tanpa pernyataan tegas.sedangkan impliend consent adalah bila pasien dalam keadaaan gawat darurat (emergency)sedang dokter memerlukan tindakan segera,sementara pasien dalam keadaan tidak bias memberikan persetujuan dan keluarganya pun tidak di tempat.
persetujuan
Yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa (diatas 21 thn/sudah menikah)dan dalam keadaan sehat mental.Untuk pasien dibawah umur 21 thn,dan pasien menderita gangguan jiwa yang menandatangani adalah orang tua/wakil/keluarga terdekat.Untuk pasien yang tidak sadar,atau tidak didampingi oleh keluarga dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tiundakan medik segera,maka tidak diperlukan persetujuan dari siapapun (pasal 11 bab IV PERMENKES no.885).
Penolakan
Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan yang diperlukan,maka untuk keamanan dikemudian hari,sebaiknya dokter atau RS meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap tindakan medic yang diperluakan.
Dalam kaitan transaksi terapiutik dokter dengan pasien,pernyataan penolakan pasien atau keluarga dianggap sebagai pemutusan transaksi terapiutik.dengan demikian,apa yang terjadi dibelakang hari tidak menjadi tanggung jawab dokter atau rumah sakit lagi.


BAB VI
PERLINDUNGAN HUKUM
Sengketa di Lingkungan Tugas Profesi Bukan Perkara Pidana/Perdata
Sesudah tahun 1950 seluruh tenaga kesehatan professional dilindungi oleh hukum kesehatan”(health Law)dan dibeberapa Negara maju sudah mengembangkan hukum kesehatan sebagai hukum sengketa untuk menyelesaikan kasus medical error dan medical malpractice scara proporsional oleh petugas peradilan profesi yang professional,atau oleh peradilan yang ditunjuk secara khusus karena yang diadili itu adalah seorang profesi yang mengembangkan tugas profesi yang menghadapi resiko medis.Substansi hukum sengketa menentukan bahwa profesi yang melakukan kesalahan disebut Lessor wrong profesi yang bersangkutan dinamakan tonfeasor dan profesi itu dipertanggung jawabkan menurut civil liability dalam rangkaian hukum kesehatan modern.
Perlindungan Hukum dan Memenfaatkan Hukum pada Pelayanan Kesehatan
Pendirian doktrin hukum kesehatan telah mndefinisikan bahawa kesehatan bukan berarti pengobatan saja,tetapi kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,jiwa,dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi (pasal 1 sub 1 UU no.23/1992).
Sisi perlindungan hukum pada tenaga kesehatan dokter,perawat,bidan serta tenaga kesehatan lainnya memperoleh jeminan hukum jika menjalankan tugas profesi berdasarkan standar profesi,menghormati hgak-hak pasien dan melaksanakan tugas profesi sesuai denga  kewenangannya (pasal 53 ayat 1,2 UU no.23/1992).Namun jika tenaga kesehatan melanggar 4 persyaratan tersebut,maka MDTK harus menentukan sikap tegas apakah masih mendapatkan perlindungan hukum kesehatan ataukah tidak dengan menyalurkan kearah ditindak melalui dasar peraturan hukum umum dari instansi penegak hukum penyidik perkara (polri).
Apabila terjadi sesuatu pada tindakan medis,maka tenaga kesehtan yang bersangkutan akan ditindak dengan sanksi administrasi (ditegur dicabut izin)oleh Majelis Disiplin  Tenaga Kesehatan (MDTK)manakala melanggar 1 dari persyaratan di atas.
Demikian pula posisi dan peran pasien atau keluarga pasien harus memahami :
1.    Bahwa obat dan pengobatan itu pada dasrnya mengandung suatu resiko yang teak terduga
2.    Bahwa apabila terjadi peristiwa/error,ada suatu kerugian atau membahayakan diri,pasien berhak mengangkat menjadi konflik hukum setelah ternyata secara notoir-feit
3.    Bahwa pasien atau keluarga menerima informasi cukup (adequate information)dapat menerima atau menolak tindakan medic ayang akan dilakukan kepada dirinya
4.    Bahwa pasien berhak mengetahui dilayani oleh tenaga kesehtan yang menyandang profesi dan berwewenang,maka pasien dan keluarga dianggap telah menerima baik pelayana kesehatan untuk memulihkan kesehatan pasien.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIABAN PASIEN SERTA TENAGA KESEHATAN

Hak Pasien
Pada dasarnya hak pasien adalah :
1.    Hak untuk hidup,hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar
2.    Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3.    Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter u=yang mengobatinya
4.    Menolak prosedur diagnosis dan terpi yang direncanakan  bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapiutik.
Dalam memberikan informasi kepada pasien,kadagkala agak sulit menentukan informasi yang mana yang harus diberikan,Karena sangat bergantung pada usia,pendidikan,keadaan umum pasien dan mentalnya.Namun pada umumnya dapat dipedomani hal-hal berikut :
1.    Informasi yang diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti oleh pasien
2.    Pasien harus dapat memperoleh informasi tentang penyakitnya,tindakan-tindakan yang akan diambil,kemungkinan komplikasi dan resiko-resikonya.
Kewajiaban Pasien
1.    Memeriksakan diri sedini mugkin pada dokter
2.    Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3.    Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4.    Menandatangani surat-surat PTM,surat jaminan dirawat di RS dll.
5.    Melunasi biaya perawatan di RS
Kewajiban Dokter
Dokter yang menjalankan tugasnya,berlaku “AegrotiSa-lus Lex Suprema”,yang berarti keselamatn pasien adalah hukum yang tertinggi.Kewajiban dokter yang terdiri dari kewajiban umum,kewajiban terhadap penderita,kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri telah dibahas secara terinci dalam Bab III tentang kode etik kedokteran Indonesia.
Hak Dokter
1.    Melakukan praktek dokter setelah memperoleh surat izin dokter(SID) dan surat izin praktek (SIP)
2.    Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien tentang penyakitnya
3.    Bekerja sesuai standar profesi     
4.    Menolak tindakan medic jika bertentangan dengan etika,hukum,agama,dan hati nuraninya
5.    Hak atas privasi dokter
6.    Ketentraman bekerja
7.    Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter
8.    Menerima imbalan jasa
9.    Menjadi anggota perhimpunan profesi
10. Hak membela diri
11. Menolak pasien yang bukan spesialisasinya kecuali dalam keadaan darurat
12. Mengakhiri hubungan denganpasien jika menurut dokter kerjasamanya dengan pasien tidak ada gunanya lagi kecuali dalam keadaan darurat.

BAB VIII
KELALAIAN MEDIK

Definisi kelalaian
Ø  Arrest Hoge Raad,kelalaian adalah suatu sifat yang kurang hati-hati,kuraang waspada atau kelalaian tingkat kasar.
Ø  Bost v.Riley,Hammon and Catamba Memorial Hospital,1979,kelalaian adalah kekurang perhatian yang wajar.
Ø  Black’s Law dictionary,5th ed.1979,kelalaian adalah tidak melakukan sesuatu apa yang seseorang yang wajar berdasarkan pertimbangan biasa yang umumnya mengatur peristiwa manusia,akan melakukan,atau telah melakukan sesuatu,yang seseorang wajar dan hati-hati justru tidak akan melakunkannya
Ø  Honbory : Oxford Advanced Dictionary of current English :
“Negligence = caralessness;faiture to take proper care of precautions”
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a.    Adanay sikap-tindak dokter yang;
-       Bertentangan dengan etika atau moral,
-       Bertentangan dengan hukum,
-       Bertentangan dengan standar profesi medic,
-       Kurang ilmu pengetahuan profesinya yang sudah berlaku umum dikalangan tersebut
b.    Menelantarkan,kelalaian,kurang hati-hati,acuh,keselahan yang mencolok dll.
Pasien menaruh kepercayaan kepada dokter karena :
-       Dokter itu mempunyai ilmu,kepandaian dan keterampilan untuk menyembuhkan penyakitnya.
-       Dokter itu bertindak dengan hati-hati dan teliti
-       Dokter itu bertindak berdasarkan standar profesi medic

Hal lain yang dapat mempengaruhi hasil tindakan dokter adalah : dirinya dokter itu sendiri.dokterpun seorang manusia yang tak terhindar dari kesalahan-kesalahan.
Istilah negligence dalam hukum kedokteran mempunyai arti yang sangat luas.Terkadang juga dipakai istilah error.Sebenarnya ada perbedaan antara kedua istilah tersebut.Di dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kelalaian atau kesalahan yang dipakai sebagai sinonim.
Sedangkan untuk istilah error,menunjukan bahwa adanya suatu kesalahan dalam arti kekeliruan.Misalnya salah tulis,salah hitung,dll.Error mengarah pada arah tindakannya,perbuatannya,dan bukan pelakunya.
Namun jika diteliti lebih dalam,maka didalam istilah negligence,menunjukan suatu sikap,sifat atau watak orangnya yang acuh,tidak peduli atau kurang memperhatikan kepentingan manusia yang lainnya. 











BAB IX
MALPRAKTEK

Definisi Malpraktek
Malpraktek adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keteraampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang yang sakit atau terluka lingkungan wilayah yang sama.
Stadman’s Medical dictionary :
Malpraktek adalah cara pengobatan suatu penyakit atau luka secara salah karena disebabkan ssikap-tindak uang acuh tak acuh,sembarangan atau berdasarkan mitivasi kriminal.
Coughlin’s Dictionary Of Law
Malpraktek adalah sikap-tindak profesiona yang salah dari seorang yang berprofesi seperti dokter,insinyur,ahli hukum,akuntan,dokter gigi,dokter hewan
Black’s Law Dictionary :
Malpraktek adalah setiap-sikap tindak yang salah ,kekurangan keterrampilan dalamk tingkat yang tidak wajar.Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap-tindak dari para dokter,pengacara,dan akuntan.Kegagalan untuik memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar didalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari prrofesi itu sehingga mengakibatkan luka,kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang ceenderung menaruh kepercayaan teerhadap mereka.
Termasuk didalamnya setiap sikap-tindak professional yang salah,kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum,praktek buruk,atau illegal atau sikap imoral.
The Oxford Illustrated Dictionary,2nd ed.,1975 :
Malpraktek adala sikap-tindak yang salah (hukum) pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medic,tuindakan yang illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri sewaktu dalam posisi kepercayaan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan Deny.M malpraktek adalah :
1)    Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang tenagaa kesehatan
2)    Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melaalaikan kewajiban (negligence).
3)    Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

komnt yg membangun sangt saya buthkan....


Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Etika keperawatan | Design : Noyod.Com