BAB I
PENGERTIAN ETIKA
A. Etika
Kata
etika dalam bahasa Yunani “ethos” (tunggal),yang berarti
kebiasaan-kebiasaan,tingkah laku manusia,adab,akhlak,watak,perasaan,siakp dan
cara berputar serta “ta etha” ( jamak ),yang berarti adab kebiasaan.
Bebrapa
istilah dan penjelasan singkat mengenai etika moral dan hukum :
Etika penerapan teori dan proses filsafat moral dalam kehidupan
nyata.Etiaka mencakup prinsip,konsep dasar dan nilai-nilai yang membimbing
makhluk hidup dalam berfikir dan bertindak.
Etik barasal dari bahasa Yunani,yaitu ethos yang berarti adat,kebiasaan,perilaku,atau karakter.
Moral berasal dari bahasa latin yang artinya adat dan kebiasaan.Moral
adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan standar perilaku
dan nilai-nilai yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggot masyarkat
dimana ia tinggal.
B. Sistematika dan Jenis Etika
Etika
secara umum dibagi menjadi 2 yaitu etika umum dan khusus.Etika umum bercerita
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaiman manusia bertindak secara
etis,teori-teori etiak dan prinsip-prinsip moaral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak.Sedangkan etika khusus adalah penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.Etika khusus
dibagi menjadi 2 yaitu : etika individu yaitu yang menyangkut kewajiban dan
sikap manusia terhadap dirinaya sendiri,dan
etika social yaitu yang menyangkut hubugan manusia dengan manusia.
Etika
deskriptiv membahas mengenai fakta dan pola perilaku manusia sebagai suatu
fakta terkait dengan situasi dan realitas kongkrit yang membudaya.
Etika
normative berusaha menetapkan berbagai sika dan perilaku yang seharusnya
dimiliki oleh manusia,dan apa yang harus diambil dalam mencapai apa yang
bernilai dalam hidup ini.
Moral
adalah nilai didalam diri seseorang yang membawa perilakunya,yang didukung oleh
masyarakat.Moralitas adalah system nilai tentang bagaiman kita harus hidup
secara baik sebagai manusia.
Titk
sentral etika adalah penilaian terhadap hal-hal yang disetujui dan yang tidak
disetujui.Daya cakup tarhadap titim sentral itu antara lain :
Ø Apa yang benar dan apa yang salah
Ø Apa yang merupakan kebaikan dan apa yang merupakan keburukan
Ø Apa yang merupakan kebajikan dan apa yang merupakan kejahatan
Ø Apa yang dikehendaki dan apa yang di tolak
C. Moral
Kata
moral berasal dari bahasa latin yaitu “mos”(jamak:mores)
yang berarti kebiasaan,adat.Moral mempunyai etimologi yang sama dengan
etik,karena keduanya mengandung arti adat yang kebiasaan.
BAB II
KODE ETIK KESEHATAN
Tujuan Kode Etik Tenaga Kesehatan
Pada
dasarnya,tujuan kode etik tenaga kesehatan adalah upaya agar tenaga
kesehatan,dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya,dapat menghargai dan
menghormati martabat manusia.Tujuan kode etik tenaga kesehatan adalah :
Ø Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar tenaga
kesehatan,klien/pasien,teman sebaya,masyarakat,dan unsur prifesi.
Ø Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh
praktisi tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam
pelaksanaan tugasnya.
Ø Untuk mempertahankan bila praktisi yang menjalankan tugasnya
diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
Ø Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan ketenaga
kesehatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap
profesiona tenaga kesehatan.
Ø Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemekai/pengguna
tenaga-tenaga kesehatan akan pentingnya siakap professional dalam melaksanakan
tugas praktek tenaga kesehatan.
Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut ANA
(American Nurses Association)
·
Tenaga kesehatan memberikan
pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan clien yang
tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status social atau
ekonomi,atribut personal,atau corak masalah kesehatannya.
·
Tenaga kesehatan melindungi
hak clien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
·
Tenaga kesehatan bertanggung
jawab atas tindakan yang dijalankan.
·
Melindungi clien bila
kesehatan dan keselamaatannya terancam oleh praktek yang tidak kompoten dan
tidak etis.
·
Memelihara kompotensi tenaga
kesehatan
·
Turut serta beraktivitas
dalam membantu pengembangkan pengetahuan profesi
·
Turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar tenaga kesehatan
·
Turut serta dalam upaya-upaya
profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung tenaga kesehatan
yang berkualitas
·
Turut serat dalam upaya-upaya
profesi untuk melindungi public terhadap informasi yang salah
·
Bekerjasama dengan anggota
profesi kesehatan.
Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut ICN
(Federasi perhimpunan Tenaga Kesehatan nasional di seluruh dunia )
·
Tanggung jawab utama tenaga
kesehatan
·
Tenaga kesehatan,individu,dan
anggota kelompok masyarakat
·
Tenaga kesehatan dan
pelaksana praktik tenaga kesehatan
·
Tenaga kesehatan ddaan
lingkungan masyarakat
·
Tenaga kesehatan dan sejawat
·
Perawat dan profesi tenaga
kesehatan
BAB III
HUKUM KESEHATAN
Pengertian
Menurut Robert R.Miller
(1996),hukum adalah suatu system yang mengandung prinsip-prinsip dan proses
oleh orang-orang yang tinggal dalam
suatu masyarakat guna mengontrol tingkah laku manusia untuk meminimalkan
pengguna pemaksaan didalam memecahkan suatu konflik kepentingan.
Hukum merupakan bassisi dari
kebebasan yang merumuskan hak-hak setiap orang dalam melindungi kebebasan
setiap individu dariu semua orang,(J.G Holland,pozgar 1996).
Tujuan Hukum
Dalam
bebrapa literatur,terdapat beberapa teori tentang tujuan hukum antara lain:
·
Teori etis : hukum bertujuan untuk menciptakan
keadilan.
·
Teori utilities : hukum ingin menjamin kebahagiaan yang besar
bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya.
·
Teori campuran : Van Apeldom
mengatakan tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.Mochtar
Kusuma Atmadja menyatakan tujuan hukum adalah ketertiban.
Fungsi hukum adalah menetapkan pola hubungan antara anggota
masyarakat menunjukan jenis-jenis tingkah laku yang diperbolehkan dan yang
dilarang,menentukan alokasi wewenang memerintah siapa yang boleh melakukan
paksaan yang secara tepat dan efektif serta menyelesaikan sengketa.
Utrecht (1975)menyebutkan sumber hukum formil itu adalah :
·
Undang-undang
·
Kebiasaan dan adat
·
Traktat
·
Yurisprudensi
·
Pendapat ahli hukum terkenal
(doktrin)
Hukum privat atau hukum perdata itu mengatur hubungan dalam
keluarga dan kubungan pergaulan didalam masyarakat.
Agar suatu kaidah hukum benar-benar berfungsi,senantiasa daapat
dikembalikan pada paling sedikit 4 faktor (Soekanto dan Abdullah,1980) yaitu :
·
Kaidah hukum itu sendiri
·
Apart pengak hukum
·
Fasilitas yang dapat
mendukung penegakan hukum
·
Kesadarn hukum masyarakat
yang terdiri dari
a. Pengetahuan hukum masyarakat
b. Penghayatan terhadap fungsi hukum
c. Penerapan dari kaidah hukum itu sendiri
Dalam ilmu huku,diajarkan 3 ketaatan terhadap hukum yaitu :
·
Bersifat compliance,taat
kepada hukum karena takut sanksi
·
Bersifat identification,taat
pada hukum Karena takut hubugan baiknya dengan orang lain menjadi rusak
·
Bersifat
internaionliation,takut padda hukum karena nilai instrinsik kita.
BAB IV
REKAM MEDIS
Pengertian
Secara
sederhana,RM adalah kumpulan keterangan tentang identitas,hasil
anaestesis,pemeriksaan dan catatn segala kegiatan para pelayan kesehatan atas
pasien dari waktu ke waktu.
Dalam
PERMENKES No.749a/MenKes/XII/89 tentang RM disebutkan pengertian RM adalah
berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
saran pelayanan kesehatan.
Isi RM
Di Rumah
sakit di dapat 2 jenis RM yaitu :
·
RM untuk pasien rawat jalan
·
RM untuk pasien rawat inap
Kegunaan RM
·
Sebagai alat komunikasi
antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya
·
Sebagai dasar untuk
perencanaan pengobatan pada pasien
·
Sebagai bukti tertulis atas
segala pelayanan,perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat di
RS
·
Sebagai dasar
analisis,studi,evaluai terhadap muttu pelayanan yang diberikan pada pasien
·
Melindungi kepentingan hukum
bagi pasien RS maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya
·
Menyediakan data-data khusus
yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan
·
Sebagai dasar dalam
perhitungan biaya pembayaran pelayanan medic
·
Menjadi sumber ingatan yang
harus didokumentasiakan,serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan.
Untuk memudahkan agar semuanya dapat diingat dengan mudaah,maka
kalangan RM memendekkannya dalam mneumonik ALFRED yang berarti mempunyai nilai
: Administrasi,legal,finansial,riset,edukasi dan dokumentasi.
Lama Penyimpanan RM
Berpedoman
pada PERMENKES tentang RN tahun 1989,pasal 7 dinyatakan ;
1) Lama penyimpana RM sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung
tanggal terakhir pasien berobat.
2) Lama penyimpanan RM yang diberikan dengan hal-hal yang bersifat
khusus dapat ditetapkan sendiri.
Berdasarkan studi Dr.G.D Mogli (India) dikatakaan sebaiknya RM
pasien berobat rawat jalan disimpan sekitar 3-5 tahun dan pasien rawat inap
inap disimpan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Kerahasiaan RM
Secara
umum,informasi yang terdaapat dalam Rm sifatnya Rahasia.Pasien tentu
mengharapkan apa yang ditulis oleh dokter yang ssifatnya rahasia tidak dibaca
oleh orang lain.
BAB V
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
Penegrtian
PTM adalah terjemahan yang dipakai untuk istilah informed consent.Informed artinya telah
diberitahukan,telah disampaikan atau telah di informasiakan.Consent adalah
peretujuan yang diberikan kepada seseorang untuk membuat
sesuatu.Dengandemikian,Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan
pasien kepada dokter setelah diberikan penjelasan.
Dalam pengertian umum,PTM adalah persetujuan yang diperoleh dokter
sebelum melakukan pemeriksaan,pengobatan dan tindakan medik apapun yang akan
dilakukan.
Bentuk TPM
·
Tersirat atau dianggap telah
diberiakan (implied consent)
- Keadaan normal
- Keadaan darurat
·
Dinyataakan (expressed
consent)
- Lisan
- Tulisan
Impliend consent adalah persetujuan yang diberikan pasien secara
tersira,tanpa pernyataan tegas.sedangkan impliend consent adalah bila pasien
dalam keadaaan gawat darurat (emergency)sedang dokter memerlukan tindakan
segera,sementara pasien dalam keadaan tidak bias memberikan persetujuan dan
keluarganya pun tidak di tempat.
persetujuan
Yang berhak memberikan persetujuan adalah pasien yang sudah dewasa
(diatas 21 thn/sudah menikah)dan dalam keadaan sehat mental.Untuk pasien
dibawah umur 21 thn,dan pasien menderita gangguan jiwa yang menandatangani
adalah orang tua/wakil/keluarga terdekat.Untuk pasien yang tidak sadar,atau
tidak didampingi oleh keluarga dan secara medik berada dalam keadaan gawat
darurat yang memerlukan tiundakan medik segera,maka tidak diperlukan
persetujuan dari siapapun (pasal 11 bab IV PERMENKES no.885).
Penolakan
Bila dokter gagal dalam meyakinkan pasien pada alternative tindakan
yang diperlukan,maka untuk keamanan dikemudian hari,sebaiknya dokter atau RS
meminta pasien atau keluarga menandatangani surat penolakan terhadap tindakan
medic yang diperluakan.
Dalam kaitan transaksi terapiutik dokter dengan pasien,pernyataan
penolakan pasien atau keluarga dianggap sebagai pemutusan transaksi
terapiutik.dengan demikian,apa yang terjadi dibelakang hari tidak menjadi
tanggung jawab dokter atau rumah sakit lagi.
BAB VI
PERLINDUNGAN HUKUM
Sengketa di Lingkungan Tugas Profesi Bukan
Perkara Pidana/Perdata
Sesudah tahun 1950 seluruh tenaga kesehatan professional dilindungi
oleh hukum kesehatan”(health Law)dan dibeberapa Negara maju sudah mengembangkan
hukum kesehatan sebagai hukum sengketa untuk menyelesaikan kasus medical error
dan medical malpractice scara proporsional oleh petugas peradilan profesi yang
professional,atau oleh peradilan yang ditunjuk secara khusus karena yang
diadili itu adalah seorang profesi yang mengembangkan tugas profesi yang
menghadapi resiko medis.Substansi hukum sengketa menentukan bahwa profesi yang
melakukan kesalahan disebut Lessor wrong
profesi yang bersangkutan dinamakan tonfeasor
dan profesi itu dipertanggung jawabkan menurut civil liability dalam rangkaian hukum kesehatan modern.
Perlindungan Hukum dan Memenfaatkan Hukum pada
Pelayanan Kesehatan
Pendirian doktrin hukum kesehatan telah mndefinisikan bahawa
kesehatan bukan berarti pengobatan saja,tetapi kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan,jiwa,dan social yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara social dan ekonomi (pasal 1 sub 1 UU no.23/1992).
Sisi perlindungan hukum pada tenaga kesehatan dokter,perawat,bidan
serta tenaga kesehatan lainnya memperoleh jeminan hukum jika menjalankan tugas
profesi berdasarkan standar profesi,menghormati hgak-hak pasien dan
melaksanakan tugas profesi sesuai denga
kewenangannya (pasal 53 ayat 1,2 UU no.23/1992).Namun jika tenaga
kesehatan melanggar 4 persyaratan tersebut,maka MDTK harus menentukan sikap
tegas apakah masih mendapatkan perlindungan hukum kesehatan ataukah tidak
dengan menyalurkan kearah ditindak melalui dasar peraturan hukum umum dari
instansi penegak hukum penyidik perkara (polri).
Apabila terjadi sesuatu pada tindakan medis,maka tenaga kesehtan
yang bersangkutan akan ditindak dengan sanksi administrasi (ditegur dicabut
izin)oleh Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan (MDTK)manakala melanggar 1 dari persyaratan di atas.
Demikian pula posisi dan peran pasien atau keluarga pasien harus
memahami :
1. Bahwa obat dan pengobatan itu pada dasrnya mengandung suatu resiko
yang teak terduga
2. Bahwa apabila terjadi peristiwa/error,ada suatu kerugian atau
membahayakan diri,pasien berhak mengangkat menjadi konflik hukum setelah
ternyata secara notoir-feit
3. Bahwa pasien atau keluarga menerima informasi cukup (adequate
information)dapat menerima atau menolak tindakan medic ayang akan dilakukan
kepada dirinya
4. Bahwa pasien berhak mengetahui dilayani oleh tenaga kesehtan yang
menyandang profesi dan berwewenang,maka pasien dan keluarga dianggap telah
menerima baik pelayana kesehatan untuk memulihkan kesehatan pasien.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIABAN PASIEN SERTA TENAGA KESEHATAN
Hak Pasien
Pada
dasarnya hak pasien adalah :
1. Hak untuk hidup,hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara
wajar
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan
standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter
u=yang mengobatinya
4. Menolak prosedur diagnosis dan terpi yang direncanakan bahkan dapat menarik diri dari kontrak
terapiutik.
Dalam memberikan informasi kepada
pasien,kadagkala agak sulit menentukan informasi yang mana yang harus
diberikan,Karena sangat bergantung pada usia,pendidikan,keadaan umum pasien dan
mentalnya.Namun pada umumnya dapat dipedomani hal-hal berikut :
1. Informasi yang diberikan haruslah dengan bahasa yang dimengerti
oleh pasien
2. Pasien harus dapat memperoleh informasi tentang
penyakitnya,tindakan-tindakan yang akan diambil,kemungkinan komplikasi dan
resiko-resikonya.
Kewajiaban Pasien
1. Memeriksakan diri sedini mugkin pada dokter
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat-surat PTM,surat jaminan dirawat di RS dll.
5. Melunasi biaya perawatan di RS
Kewajiban Dokter
Dokter yang menjalankan tugasnya,berlaku “AegrotiSa-lus Lex Suprema”,yang berarti keselamatn pasien adalah
hukum yang tertinggi.Kewajiban dokter yang terdiri dari kewajiban
umum,kewajiban terhadap penderita,kewajiban terhadap teman sejawat dan
kewajiban terhadap diri sendiri telah dibahas secara terinci dalam Bab III
tentang kode etik kedokteran Indonesia.
Hak Dokter
1. Melakukan praktek dokter setelah memperoleh surat izin dokter(SID)
dan surat izin praktek (SIP)
2. Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien tentang
penyakitnya
3. Bekerja sesuai standar profesi
4. Menolak tindakan medic jika bertentangan dengan
etika,hukum,agama,dan hati nuraninya
5. Hak atas privasi dokter
6. Ketentraman bekerja
7. Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter
8. Menerima imbalan jasa
9. Menjadi anggota perhimpunan profesi
10. Hak membela diri
11. Menolak pasien yang bukan spesialisasinya kecuali dalam keadaan
darurat
12. Mengakhiri hubungan denganpasien jika menurut dokter kerjasamanya
dengan pasien tidak ada gunanya lagi kecuali dalam keadaan darurat.
BAB VIII
KELALAIAN MEDIK
Definisi kelalaian
Ø Arrest Hoge Raad,kelalaian adalah suatu sifat yang kurang
hati-hati,kuraang waspada atau kelalaian tingkat kasar.
Ø Bost v.Riley,Hammon and Catamba Memorial Hospital,1979,kelalaian
adalah kekurang perhatian yang wajar.
Ø Black’s Law dictionary,5th ed.1979,kelalaian adalah
tidak melakukan sesuatu apa yang seseorang yang wajar berdasarkan pertimbangan
biasa yang umumnya mengatur peristiwa manusia,akan melakukan,atau telah
melakukan sesuatu,yang seseorang wajar dan hati-hati justru tidak akan
melakunkannya
Ø Honbory : Oxford Advanced Dictionary of current English :
“Negligence = caralessness;faiture to take proper care of
precautions”
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
a. Adanay sikap-tindak dokter yang;
- Bertentangan dengan etika atau moral,
- Bertentangan dengan hukum,
- Bertentangan dengan standar profesi medic,
- Kurang ilmu pengetahuan profesinya yang sudah berlaku umum
dikalangan tersebut
b. Menelantarkan,kelalaian,kurang hati-hati,acuh,keselahan yang
mencolok dll.
Pasien menaruh kepercayaan kepada dokter karena :
- Dokter itu mempunyai ilmu,kepandaian dan keterampilan untuk
menyembuhkan penyakitnya.
- Dokter itu bertindak dengan hati-hati dan teliti
- Dokter itu bertindak berdasarkan standar profesi medic
Hal lain
yang dapat mempengaruhi hasil tindakan dokter adalah : dirinya dokter itu
sendiri.dokterpun seorang manusia yang tak terhindar dari kesalahan-kesalahan.
Istilah
negligence dalam hukum kedokteran mempunyai arti yang sangat luas.Terkadang
juga dipakai istilah error.Sebenarnya ada perbedaan antara kedua istilah
tersebut.Di dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan kelalaian atau
kesalahan yang dipakai sebagai sinonim.
Sedangkan
untuk istilah error,menunjukan bahwa adanya suatu kesalahan dalam arti
kekeliruan.Misalnya salah tulis,salah hitung,dll.Error mengarah pada arah
tindakannya,perbuatannya,dan bukan pelakunya.
Namun
jika diteliti lebih dalam,maka didalam istilah negligence,menunjukan suatu
sikap,sifat atau watak orangnya yang acuh,tidak peduli atau kurang
memperhatikan kepentingan manusia yang lainnya.
BAB IX
MALPRAKTEK
Definisi Malpraktek
Malpraktek adalah kelalaian
dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keteraampilan dan
pengetahuannya di dalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap
seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang yang
sakit atau terluka lingkungan wilayah yang sama.
Stadman’s Medical dictionary :
Malpraktek adalah cara pengobatan suatu penyakit atau luka secara
salah karena disebabkan ssikap-tindak uang acuh tak acuh,sembarangan atau
berdasarkan mitivasi kriminal.
Coughlin’s Dictionary Of Law
Malpraktek adalah sikap-tindak profesiona yang salah dari seorang
yang berprofesi seperti dokter,insinyur,ahli hukum,akuntan,dokter gigi,dokter
hewan
Black’s Law Dictionary :
Malpraktek adalah setiap-sikap tindak yang salah ,kekurangan
keterrampilan dalamk tingkat yang tidak wajar.Istilah ini umumnya dipergunakan
terhadap sikap-tindak dari para dokter,pengacara,dan akuntan.Kegagalan untuik
memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada tingkat keterampilan dan
kepandaian yang wajar didalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari
prrofesi itu sehingga mengakibatkan luka,kehilangan atau kerugian pada penerima
pelayanan tersebut yang ceenderung menaruh kepercayaan teerhadap mereka.
Termasuk didalamnya setiap sikap-tindak professional yang
salah,kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau
kewajiban hukum,praktek buruk,atau illegal atau sikap imoral.
The Oxford Illustrated Dictionary,2nd
ed.,1975 :
Malpraktek adala sikap-tindak yang salah (hukum) pemberian
pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medic,tuindakan yang
illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri sewaktu dalam posisi kepercayaan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksudkan Deny.M malpraktek
adalah :
1) Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang
tenagaa kesehatan
2) Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melaalaikan
kewajiban (negligence).
3) Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan.